Hukum memberi salam pada non-muslim
Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata "افشوا السلام بينكم"
"sebarkanlah salam diantara kalian".HR. Muslim no. 54
Adapun memberi salam pada non-muslim tidak boleh menurut jumhur ulama (Syarh Shahih Muslim, 14: 145).
"Janganlah kalian memulai memberi salam kepada orang yahudi dan nasrani. (HR. Muslim 5789).
"Apabila ahli kitab memberi salam kepada kalian, jawablah,
“Wa alaikum” (dan juga untukmu) . (HR. Bukhari 6259 & Muslim 5780)
Bukankah salam adalah do'a keselamatan?
Sedangkan hukum mendo'akan ampunan untuk non-muslim adalah haram.
"Tidak sepatutnya bagi Nabi & orang-orang yang beriman, memintakn ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya
orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim."
(at-Taubah: 113)
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar